2 Pemakai Sabu di Palembang Tertangkap, Polisi Kejar Pemasoknya

M David
Dua pemakai sabu di Jakabaring Palembang tertangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap dua sekawan yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Seniman Akyar, Perum OPI, JakabaringPalembang. Keduanya, Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Keduanya ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00. 

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, dua pelaku tertangkap saat anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan kriminalitas.

Anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Anggota melakukan penggeledahan dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bedeng.

"Masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Ahmad Firdaus dikutip dari Palembang.iNews.id.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat isap atau bong.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Event Fornas di Sumsel Berdampak Positif Bagi Geliat Ekonomi Daerah

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Waspada, Belasan Daerah di Sumsel Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 520, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Terungkap, Anggaran Sekolah Gratis di Sumsel Macet Sejak Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal