2 Kurir 12 Kg Ganja di Palembang Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Dua kurir ganja di Palembang dituntut 10 dan 12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir ganja dengan barang bukti 12 kilogram dituntut 10 dan 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/12/2022). Kedua terdakwa yakni Novian Shailendra dan Restu Gumilar, yang ditangkap di Bukit Palembang pada September lalu. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari), Surya Bakara melalui Jaksa pengganti Danny Dwi Yanuar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati.

"Menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan, atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan," katanya.

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di sebuah kontrakan di Bukit Lama, Ilir Barat I Palembang dengan barang bukti 12 kilogram ganja. Barang bukti tersebut diterima Novian dari kakaknya Agus Saputra (DPO) dan disimpan di rumah kosong di samping kontrakannya. 

Atas perintah dari kakanya, Novian menemui Restu Gumilar. Kemudian keduanya membungkus paket ganja untuk diantarka ke pemesan bernama Amir (DPO) di Bangka. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh Amir. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel di Palembang, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Segera Uji Coba ETLE Portable dan Dinamis

57 tahun lalu

Pelajar Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel, Ini Rencana Polantas

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Beberapa Wilayah Hujan, Palembang Berawan di Siang Hari 

57 tahun lalu

Satgas Pangan Sumsel Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman hingga Februari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal