2 Anak-Anak di Palembang Ditangkap karena Mencuri Burung 

iNews.id
Dua anal - anak ditangkap karena mencuri burung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Dua pelaku pencuri burung di Macan LindunganPalembang dibekuk polisi. Kedua pelaku ternyata remaja atau anak di bawah umur, RF (16) dan MS (9). 

Selain menangkap keduanya, polisi juga menemukan barang bukti dua ekor burung parkit dan sangkarnya. Keduanya langsung digelandang petugas ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap dua pelaku yakni anak di bawah umur. "Keduanya sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Atas ulahnya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).

Informasi dihimpun, kedua pelaku nekat melakukan pencurian burung milik korban Muslim (31) warga PSI Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB di kios burung di Jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Hari Ini Cerah Berawan 

57 tahun lalu

BI Siapkan Siapkan Rp3,15 Triliun untuk Penukaran Uang di Sumsel

57 tahun lalu

Bersih-Bersih Eks Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Tangkap Bandar

57 tahun lalu

Walhi Sebut Konflik Agraria di Sumsel Masih Tinggi

57 tahun lalu

BMKG Sebut Wilayah Sumsel Merah Mudah Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal