15 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat Sepanjang 2021

Dede Febriansyah
Polrestabes Palembang memberikan sanksi PTDH kepada 15 personel sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sepanjang 2021 sebanyak 15 anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebanyak 13 di antaranya dipecat karena terlibat narkoba.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti dan para pejabat utama (PJU) mengatakan keputusan tersebut sangat berat, namun harus tetap dilakukan.

"Sepanjang tahun 2021 kita sudah memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 15 anggota berdinas di Polrestabes Palembang. Mereka melakukan kesalahan dan tidak bisa direhabilitasi," katanya, Sabtu (1/1/2022).

Kapolrestabes menjelaskan, dari 15 anggota yang dipecat, 13 orang di antaranya terlibat langsung kasus narkoba dan dua meninggalkan tugas melebihi batas aturan atau desersi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Temukan Kapak Dekat 2 Mayat Lansia di PALI Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sumsel Nol Kasus Baru Covid-19

57 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal