10 Terpidana Korupsi di Sumsel Terima Remisi Hari Kemerdekaan 

Dede Febriansyah
10 terpidana korupsi di Sumsel mendapatkan remisi hari kemerdekaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 11.275 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi. Sebanyak 10 orang di antaranya terpidana korupsi

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, belasan ribu napi yang mendapat remisi yakni terdiri dari 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.

"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang," ujar Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022).

Pudjiono mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan," kata Pudjiono.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel-Jabar Kerja Sama Penguatan dan Perluasan Pasar UMKM 

57 tahun lalu

24 Warga Sumsel Potitif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Panglima TNI Tinjau Lokasi Latihan Tembakan Amunisi Tajam di OKU Sumsel 

57 tahun lalu

Infografis Karhutla di Sumsel Naik 2 Kali Lipat

57 tahun lalu

Karhutla di Sumsel Naik 2 Kali Lipat, Ini Lokasi Terluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal