Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Dita Angga
Presiden Jokowi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Aturan itu resmi dicabut pada Selasa (2/3/2021) setelah Jokowi mendapat masukan dari ulama dan tokoh.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil  setelah Presiden Jokowi menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ulama, ormas kegamaan hingga pemerintah daerah (pemda).

"Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah," kata Jokowi. 

Untuk diketahui, aturan ini tertuang pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal