Satpol PP Padang Tangkap 10 Orang yang Diduga Mesum di Penginapan

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang mengamankan 10 orang yang diduga melanggar perda karena berduaan di kamar hotel dan kos. (foto: iNews.id/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 10 orang yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) karena berbuat mesum. Mereka ditangkap berduaan di penginapan, kos ataupun homestay tanpa ada ikatan pernikahan. 

“Kami mengamankan enam orang perempuan dan empat orang laki-laki, di home stay, kafe, dan kos-kosan yang diduga melakukan mesum,” kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Senin (21/8/23). 

Operasi pertama dilaksanakan di sebuah kafe dan karaoke di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Petugas mengamankan dua perempuan tanpa identitas dan puluhan botol Minuman beralkohol golongan A.

Operasi kemudian dilanjutkan di sebuah homestay di kawasan Pondok. Di tempat ini petugas menemukan tiga pasangan ilegal. Petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang.

“Pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut,” ujarnya.

Saat ini Satpol PP masih melakukan pemberkasan terhadap pelanggaran ini. Mereka yang terjaring sedang di periksa oleh  penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Satpol PP juga akan memanggil keluarganya sebagai penanggung jawab. 

"Kami akan panggil keluarganya agar mereka mengetahui kelakuan dari anak-anak mereka. Selain itu pemilik penginapan, kafe dan karaoke juga akan dipanggil terkait pelanggaran perda,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal