Pemkot Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Wali Kota: Makannya Nasi Kotak

Antara
Pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan. Pencabutan larangan ini dilakukan Jumat lalu (4/12/2020).

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020).

Hendri menambahkan, dia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.

"Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

2 bulan lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal