Money Laundering ke Luar Negeri Dipidana 20 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi uang. (Foto: dok.okezone)

PADANG, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang atau money laundering dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar.

"Mengacu kepada pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan, menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (17/9/2018).

Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.

Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.

"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.

Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.

"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.

Ia menyampaikan berdasarkan data statistik pelanggaran pemberitahuan pembawaan uang tunai lintas batas negara pada 2016 terdapat 36 kasus dari 3.489 laporan dengan total denda administrasi yang berhasil dipungut sebesar Rp941.003.300.

Sedangkan pada 2017 terdapat 21 kasus dengan total denda administrasi yang dipungut mencapai Rp1,19 miliar.

Ia menilai pengaturan tentang pembawaan uang asing akan dapat mencegah praktik pencucian uang karena bisa dilakukan dengan membawa ke luar negeri atau sebaliknya.

Selain itu pengaturan ini juga diperlukan untuk pengendalian nilai rupiah agar lebih stabil nilai tukarnya karena Bank Indonesia akan memiliki instrumen dan data yang cukup.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal