Miris, 1.359 Kukang Diperdagangkan Melalui Facebook

Antara
Kukang Sumatera (nycticebus coucang). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id – Praktik perdagangan satwa langka dan dilindungi masih marak di media sosial. Sebanyak 1.359 ekor kukang atau yang biasa disebut "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial facebook sejak 2016 hingga 2017, berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).

"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI , Tantyo Bangun seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/3/2018) siang.

Tantyo menyebutkan, dalam kurun waktu 2016-2017 tersebut, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan hewan bernama latin nycticebus coucang ini."90 persen penjual kukang merupakan pria, dan kukang yang sering diperdagangkan yakni jenis kukang Jawa yakni 59 persen," ungkapnya seraya menambahkan bahwa harga kukang rata-rata di pasaran yakni Rp400.000 per ekor.

Dalam perburuan kukang, kata dia, 30 persen satwa tersebut mati saat menuju perdagangan. Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap. "Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen," ujar Tantyo.

Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari Undang-Undang tersebut," katanya, menambahkan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet

57 tahun lalu

Momen Langka, Bayi Dugong Muncul Berenang di Pantai Mali Alor

57 tahun lalu

Anak Gajah Sumatera Lahir di TN Way Kambas, Populasi Bertambah di Tengah Ancaman Punah

57 tahun lalu

10 Pria dan Wanita Ditangkap di Padang, sedang Minum Miras hingga Berduaan di Kamar Kos

57 tahun lalu

BMKG: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Padang Disebabkan Aktivitas Sesar Mentawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal