Lakukan Pembunuhan Brutal Jadi Alasan KKB Masuk Kategori Teroris

iNews.id
Foto-foto yang beredar KKB bakar pesawat MAF di Intan Jaya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memasukkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk kategori teroris. Hal ini dilakukan karena KKB dianggap telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal. 

"KKB mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal, itu secara masif," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

Mahfud menambahkan, masuknya KKB kategori teroris sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme. Dalam UU tersebut, terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa teror.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

10 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB, Aparat Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku ke Hutan

57 tahun lalu

Petinggi KKB Ditangkap di Yahukimo, Amunisi hingga Sajam Disita Aparat

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

Kronologi KKB Tembak 2 Warga Sipil di Yahukimo, Korban Dibuntuti 2 Pelaku Gunakan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal