KPU Kota Padang Lantik 3 PAW Anggota PPS Kecamatan dengan Protokol Kesehatan Covid-19

hermawan H
Ketua KPU Padang melantik 3 orang anggota PPS kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar (Foto : Hermawan H).

PADANG, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melantik dan mengambil sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW), 3 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Pelantikan itu dilakukan di Kantor KPU Kota Padang dengan menerapkan protokol kesehatan, Rabu (17/6/2020).

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, pelantikan ini dilakukan karena anggota PPS sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan pekerjaan.

"Kali ini KPU Kota Padang melantik dan mengambil sumpah untuk anggota PPS yang kami PAW. Mereka menyatakan mengundurkan diri karena alasan pekerjaan," kata Riki.

Riki menjelaskan, anggota PPS kecamatan yang dilantik 3 orang. Berasal dari Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur dan Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo.

" Saat ini total keseluruhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Padan 55 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 314 orang," katanya.

Dalam pelantikan ini KPU Kota Padang menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Solok Minta Tambahan Rp5,8 Miliar untuk Gelar Pilkada 2020

57 tahun lalu

KPU Berencana Tambah Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa

57 tahun lalu

KPU Tetap Izinkan Kampanye Terbuka Asal Penuhi Syarat Ini

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal