PADANG PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Padang Pariaman menangkap tujuh orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain pelaku curanmor, polisi juga menangkap penadah hasil curanmor.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, pelaku berinisial SH, AP, AH, IE, AAS, MS dan AA. Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SH," kata Dian, Rabu (23/9/2020).
Dian menambahkan, SH ditangkap karena polisi mendapatkan informasi jika pelaku kerap menjual sepeda motor tanpa surat-surat.
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya benar jika SH in penadah sepeda motor curian.