Dragon Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang

Rus Akbar
Tersangka pembunuhan-pemerkosaan gadis penjual gorengan dilimpahkan ke Kejari Padang Pariaman, Kamis (16/1/2025). (Foto: MPI)

PADANG, iNews.idPolda Sumatera Barat menyerahkan Indra Dragon, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman. Selain tersangka, polda juga melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Berkas perkara kasus Indra Dragon terhadap tahap II kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari sudah lengkap,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kamis (16/01/2025). 

Dia mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

Berdasarkan surat dari Kejari Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama. 

Tersangka In Dragon dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan atau Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285. Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual.

"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," kata Irjen Gatot.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Jembatan Roboh Makan Korban, Pemotor Jatuh Bersama 2 Anaknya di Padang Pariaman

57 tahun lalu

310 Rumah Rusak Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan dari BNPB

57 tahun lalu

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap 5 Alat Berat Disita

57 tahun lalu

Tim SAR Brimob BKO Polda Sumbar Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Agam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal