Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim Kejaksaan

Antara
Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk DPO Kejaksaan Negeri Padang. (Antara)

PADANG, iNews.id - Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat dan sudah buron dua tahun.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, terpidana ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta pada Senin (8/11/2022) oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejari Padang dan AMC Kejagung.

"Dia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah, kemudian langsung diterbangkan ke Padang via Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," kata Mustaqpirin, Selasa (8/11/2022).

Dia melanjutkan, penangkapan dilakukan atas dasar permintaan Kejari Padang, yang mempunyai DPO atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sekitar Rp900 juta.

"Dasar eksekusi adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

21 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal