Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Begini Janjinya jika Bebas 

Antara
Muhammad Yahya Waloni saat menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring, Selasa (28/12/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Yahya Waloni dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Selain itu JPU juga menuntut Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangannya memberatkan, perbuatan Yahya Waloni dinilai telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Sementara pertimbangan meringankan, Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Profil Ustaz Abdul Somad Direktur LP3N, Pendakwah dan Ulama Indonesia

57 tahun lalu

Gara-Gara Ucap Tuhan Tidak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal