Waduh, 98 Nama Anggota KPUD Tercatut dalam Sipol, Kok Bisa?

Carlos Roy Fajarta
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 98 anggota KPU Daerah (KPUD) namanya tercatut menjadi kader partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Padahal anggota KPUD tersebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Jumat (5/8/2022) ketika dikonfirmasi.

Idham Holik mengatakan data tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada 4 Agustus 2022 hingga pukul 19.08 WIB

Idham mengungkapkan mereka pada umumnya merupakan anggota komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. 

Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki KTA parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.

98 orang tersebut, menurut Idham, tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

"Namun data 98 orang ini sifatnya masih sementara," tutur Idham Holik. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

7 bulan lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

9 bulan lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

9 bulan lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

10 bulan lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal