Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Begini Alasan Kemendag

Advenia Elisabeth
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut. Sistem pembeliannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran. Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng, harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dikutip, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Lutfi menyebut, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Kemudian, dia juga bilang bahwa pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal. 

"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang

57 tahun lalu

Imigrasi Tangkap 2 WNA di Bangkalan dan Sampang, Sudah Punya KTP Indonesia

57 tahun lalu

Keren, Mahasiswa Unpad Buat Tablet Pemurni Jelantah dari Bonggol Jagung

57 tahun lalu

Waduh, Baru 1,65 Persen Warga Jogja yang Miliki Identitas Kependudukan Digital

57 tahun lalu

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jawa Tengah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal