Tim Tabur Kejari Manado Tangkap DPO Kasus Penyerobotan Tanah  

Subhan Sabu
Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - DPO kasus penyerobotan tanah berhasil ditangkap Jaksa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan  Negeri (Kejari) Manado. Buronan perkara tindak pidana umum atas nama Nontje None ditangkap di rumahnya di lingkungan V Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayan, Kota Manado.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Nontje None adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret  2021. 

"Dia  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta dipidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hijran, Kamis (16/6/2022)

Menurutnya, perbuatan  yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan  telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd  yang kemudian  diperkuat dengan dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret  2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi  atas putusan pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran.

Setelah dilaksanakan penangkapan,  terpidana  dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.

"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Hijran.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal