Tersandung Perdagangan Merkuri, Praka M Disidang di Pengadilan Militer III-17 Manado

Arther Loupatty
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Jumat (29/1/2021).(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.idPengadilan Militer III-17 Manado menggelar sidang perkara dugaan tindak pidanaperdaganganmerkuri yang dilakukan terdakwa atas nama Praka AM. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Dwi Yudo Utomo dengan hakim anggota Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya dan Mayor Chk Subiyatno, Jumat (29/1/2021).

Menurut Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, Pengadilan Militer III-17 Manado merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah jajaran Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili prajurit berpangkat kapten ke bawah dengan wilayah hukum meliputi tiga provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Dalam kesempatan persidangan oditur militer menghadirkan lagi satu saksi tambahan guna kepentingan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti,” ujarnya.

Dijelaskan, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Praka AM dilakukan di Pelabuhan Desa Talalawan Bajo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara masih merupakan wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado. 

“Pengadilan Militer III-17 Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tuturnya.

Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 14.35 Wita. Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari oditur militer.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

57 tahun lalu

Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal