Status PPKM Level 2, Aturan Masuk Sulut di Bandara Sam Ratulangi Tak Berubah 

Arther Loupatty
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam). (Foto: Cahya Sumirat)

MANADO, iNews.id - General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai memastikan aturan bagi pelaku perjalanan udara belum berubah. Penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado masih mengikuti aturan yang berlaku selama ini. 

"Sampai saat ini yang diterapkan sesuai Surat Edaran 62 tahun 2021," ujar Minggus ET Gandeguai, Rabu (22/09/2021). 

Aturan dimaksud surat edaran yang berlaku 11 Agustus 2021 itu mengatur, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Selain aturan tadi, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. "Minimal vaksin pertama," kata Minggus. 

Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Penerbangan Perdana Nanjing ke Manado Geliatkan Pariwisata, Bawa 138 Turis China

57 tahun lalu

Tiba di Manado, Ganjar Pranowo Diteriaki Presiden

57 tahun lalu

Maskapai China Southern Mendarat Perdana di Bandara Samrat Manado, Bawa 189 Wisatawan

57 tahun lalu

Program Haji Ramah Lansia, Bandara Samrat Manado Siapkan Layanan Khusus bagi Calhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal