Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar

Cahya Sumirat
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan. Sebanyak 83 pelanggar dijatuhkan sanksi tilang.

"Sebanyak 83 pelanggar tersebut terdiri atas knalpot non standar 13, SIM/STNK 16, tidak menggunakan helm 32, TNKB 10, dan lampu non standar 12 pelangga," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Rabu (21/9/2022).

Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari, SIM 25 buah, STNK 36 buah, sepeda motor 21 unit, dan mobil 1 unit,.

AKP Awaludin Puhi menjelaskan KRYD pada Senin (19/9/2022) malam itu turut melibatkan personel Satreskrim, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Bitung, dilakukan dalam bentuk razia kendaraan bermotor di depan Mapolres setempat.

“Tujuannya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, dalam razia tersebut petugas juga mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menyimpan dua botol miras jenis cap tikus.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

57 tahun lalu

Catat, Ini 3 Titik Rawan Macet di Mojokerto saat Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Sempat Ditawari Uang tapi Ditolak

57 tahun lalu

Polisi Temukan Helm Hitam di Lokasi Mayat Siswi SMP Terbungkus Karung di Perkebunan Sawit

57 tahun lalu

Video Viral Pria Ngaku Mantan Brimob Pukul Polantas di Palembang hingga Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal