Satlantas Polres Bitung Gelar Razia, Pelanggar Disuruh Lepas Knalpot Nonstandar

Cahya Sumirat
Para pelanggar diminta melepas knalpot nonstandar yang terpasang di kendaraannya. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.idSatlantas Polres Bitung menggelar razia kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot nonstandar. Para pengendara diminta melepas knalpot tersebut. 

"Beberapa pengendara terjaring dalam razia tersebut yang digelar Senin (9/1/2023). Sanksinya, para pelanggar diminta melepas knalpot nonstandar yang terpasang di kendaraannya, lalu diimbau mengganti dengan knalpot standar," kata Kanit Turjawali Ipda Nabila Azizah Adama yang memimpin razia di pos polisi Girian, Kota Bitung, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelanggar tersebut agar juga melengkapi kelengkapan keselamatan kendaraan serta tidak melakukan pelanggaran lagi.

Sementara itu Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, menjelaskan, dalam razia ini petugas mengamankan 14 buah knalpot nonstandar.

“Kami juga mengeluarkan 30 lembar surat teguran tertulis kepada para pengendara yang melanggar,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat, Ini 3 Titik Rawan Macet di Mojokerto saat Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak di Bandung Terjaring Operasi Gabungan

57 tahun lalu

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Sempat Ditawari Uang tapi Ditolak

57 tahun lalu

Video Viral Pria Ngaku Mantan Brimob Pukul Polantas di Palembang hingga Lebam

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal