Satlantas Polres Bitung Tilang 58 Pelanggar Lalu Lintas

Cahya Sumirat
Satuan Lalulintas  Polres Bitung saat melakukan tilang. (Foto: Dok. Humas)

BITUNG, iNews.id  - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bitung memberikan sanksi tilang terhadap 58 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar ini ditilang saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (17/3/2021) di wilayah kelurahan Pinokalan.

Kegiatan rutin untuk mencegah gangguan lalul intas serta pemantapan penegakkan hukum dalam rangka persiapan penerapan  Electronic Traffic Law Enforcement(E-TLE) di wilayah Kota Bitung.

Hal ini dilakukan dengan metode hunting dengan target operasi yaitu tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan TNKB serta syarat teknis (knalpot non standar) dan muatan berlebih.

"Adapun hasilnya sebanyak 58 tilang dengan rincian kendaraan bermotor sebanyak 36 unit terdiri atas 32 unit sepeda motor dan empat unit mobil, 16 STNK dan 6 SIM," kata Kasat Lantas Polres Bitunge AKP Awaludin Puhi, Kamis (18/3/2021). 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo

6 bulan lalu

Bus Ludes Terbakar di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Diduga Korsleting AC

11 bulan lalu

3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

1 tahun lalu

Kendaraan Sitaan Tilang Terancam Dilelang Kejari Tulungagung, Catat Batas Waktu Pengambilan

1 tahun lalu

Viral Video Pemotor di Palembang Marah dan Tarik Polisi karena Menolak Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal