Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Penjualan Disita Polresta Manado

Cahya Sumirat
Petugas menemukan ratusan botol miras tanpa izin penjualan. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Resmob Polresta Manado. Ratusan botol miras tanpa izin penjualan tersebut disita pada Rabu (18/5/2022).

“Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (19/5/2022).

Dikatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.

“Dari gudang penyimpanan, petugas menemukan 204 botol Bir Valentine, 36 botol Bir Hitam Guinness, 108 botol Bir Balihai dan 129 botol Bir Bintang,” rinci Kombes Pol Sirait.

Pelaku dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 46 ayat 34. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

9 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

11 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

28 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal