Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Jual di Paal 2 Manado Disita Polisi 

Cahya Sumirat
Polsek Tikala mengamankan ratusan botol miras tanpa izin penjualan, Senin (23/5/2022) petang. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan disita Personel Polsek Tikala, Senin (23/5/2022) petang. Miras tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dipimpin langsung Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.

Razia dilakukan di sejumlah warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa disertai surat izin penjualan. Petugas pun mendapati dua warung di wilayah Paal Dua yang menjual miras jenis bir tanpa izin jual.

Dari dua warung tersebut, petugas menyita total 325 botol bir putih maupun bir hitam. Barang bukti beserta penjual miras tersebut lalu diamankan di Mapolsek Tikala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, razia tersebut untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal