Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Jual di Paal 2 Manado Disita Polisi 

Cahya Sumirat
Polsek Tikala mengamankan ratusan botol miras tanpa izin penjualan, Senin (23/5/2022) petang. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan disita Personel Polsek Tikala, Senin (23/5/2022) petang. Miras tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dipimpin langsung Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.

Razia dilakukan di sejumlah warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa disertai surat izin penjualan. Petugas pun mendapati dua warung di wilayah Paal Dua yang menjual miras jenis bir tanpa izin jual.

Dari dua warung tersebut, petugas menyita total 325 botol bir putih maupun bir hitam. Barang bukti beserta penjual miras tersebut lalu diamankan di Mapolsek Tikala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, razia tersebut untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
26 menit lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

8 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

10 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

27 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal