Ratusan Botol Miras Cap Tikus dari Kotabunan Selatan dan Buyat Selatan Disita

Cahya Sumirat
Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal.(Foto: Humas)

BOLTIM, iNews.id - Razia minuman keras (miras) ilegal atau yang tidak memiliki izin penjualan digelar Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (20/12/2021). Hasilnya ratusan botol miras disita.

"Razia dilakukan terhadap para penjual miras ilegal di Desa Kotabunan Selatan dan Desa Buyat Selatan," kata Kasi Humas Polres Boltim Iptu Dekmar Lerah, Selasa (21/12/2021).

Di Kotabunan Selatan ada satu tempat yang dirazia, sedangkan di Buyat Selatan tiga tempat. Dari empat tempat tersebut, total miras ilegal yang disita sebanyak 122 botol cap tikus ukuran 600 ml.

Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal