Polres Minahasa Sita 56 Liter Miras Cap Tikus dari Warung Warga di Koya

Subhan Sabu
Puluhan botol miras disita dari warung warga di Koya, Minahasa. (Foto: Istimewa)

MINAHASA, iNews.id – Sebanyak 56 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 dan 1.500 ml disita Satresnarkoba Polres Minahasa. Razia miras dilakukan di beberapa warung di Koya, Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, razia tersebut sebagai upaya cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2021. Tujuannya kata dia untuk mengantisipasi adanya pesta miras yang akan dilakukan masyarakat pada malam tahun baru nanti.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan mau pun kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh miras,” kata Kasubag humas, Rabu (30/12/2020).

“Seluruh barang bukti disertai dengan tanda terima, kemudian diamankan di Mapolres,” ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal