Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan

Subhan Sabu
Sebanyak 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus diamankan polisi.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id –  Peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar digagalkan Tim Resmob Polsek Matuari, Bitung. Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Motoling Timur, Minahasa Selatan..

“Berawal saat tim mendapat informasi terkait adanya seseorang dari Motoling, Minahasa Selatan yang akan menyalurkan cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Sabtu (2/4/2022)

Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 WITA, Jumat (1/4/2022) siang tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara.

“Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus,” ujar Ipda Iwan.

“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” ucap Ipda Iwan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal