PNS Masih Dapatkan Gaji 13 dan THR Tahun 2022

Rina Anggraeni
Soal kenaikan gaji PNS, begini jawaban Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di 2022. Isa mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun lalu, di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal kenaikan gaji ASN atau PNS. Kabar yang sempat beredar, minimal gaji yang didapat PNS akan direaliasasikan sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Isa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum bisa berkomentar terkait kenaikan gaji PNS. Adapun wacana mengenai gaji PNS minimal Rp9 juta sudah ramai sejak 2020 lalu saat MenpanRB menggulirkan rencana tersebut.

Namun agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan pada tahun lalu karena pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal