MUI Perbolehkan Daging Kurban Didistribusikan ke Daerah yang Membutuhkan

Widya Michella
Hewan Kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan (Foto: iNews.id/Kuntadi)

JAKARTA, iNews.id -Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut saat ini  banyak daerah yang kekurangan daging kurban. Karena itu daging kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK guna menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina. Maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah (PMK) ini. Terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok Soal Daging Kurban, Pria di Samarinda Pukul Rekan Kerja dan Bakar Bangunan Proyek

57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

57 tahun lalu

Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal