Menolak Divaksin, Warga Tak Akan Bisa Dapat Pelayanan Apa Pun dari Pemerintah

Burhan Undu
Bupati Bone Bolango Hamim Pou. (Foto: iNews/Burhan Undu)

BONE BOLANGO, iNews.id - Masyarakat yang menolak divaksin tak akan bisa mendapat pelayanan pemerintah dalam bentuk apa pun. Tak hanya itu, warga juga akan dicoret dari penerima bantuan sosial pemerintah.

Sanksi ini siap diberikan bagi warga Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang menolak untuk divaksin Covid-19. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, akan diberikan sanksi administratif.

"Kami sudah siapkan instrumen penegasan pelaksaan vaksinasi disertai pemberian sanksi. Misalnya dia mau urus sesuatu di kantor desa, itu ditunda dulu. Misal mau urus izin usaha, akta lahir dan mendapat program pemerintah lainnya, itu akan ditunda selama yang bersangkutan tidak mau divaksin," ujar Hamim Pou, Selasa (25/5/2021).

Saat ini, prioritas vaksin ditujukan kepada warga yang layak. Adanya aturan ini tujuannya agar warga mau ikut vaksinasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Bone Bolango Gorontalo

57 tahun lalu

Prajurit Marinir asal Gorontalo Jadi Korban Longsor Bandung Barat, Serda Rein Pasau

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Boalemo Gorontalo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal