Khawatir Diracun, Bharada E Dapat Perlindungan Hukum Super Ketat di Rutan Bareskrim

Subhan Sabu
Martin Ronaldo
Bharada E mendapat perlindungan hukum super ketat dari LPSK selama berada di Rutan Bareskrim. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi justice collaborator mendapat perlindungan hukum super ketat selama berada di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. 

Hal itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Bharada E wajib mendapat perlindungan maksimal dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan. 

"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022). 

Edwin mengatakan, LPSK akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

Tragis! Pria asal Bandung Diracun Wanita Teman Kencan, Motor Dibawa Kabur 

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal