Kalau Ahok Dipilih Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN, Ngabalin : Jangan Resah dan Gatal

Dita Angga
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif dalam menentukan kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara. Siapa pun yang dipilih Presiden Jokowi menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin harus diterima.

“Ya Presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan kewenangan mutlak ada pada presiden,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Dia mengatakan bahwa pada tahun 2020 Presiden Jokowi sempat menyebut berbagai nama. Di antaranya Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian belakangan Presiden Jokowi juga menyebutkan kriteria kepala otorita yakni berlatar belakang engineer atau seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, dan arsitek.

Dia pun mencontohkan jika Jokowi pada akhirnya memilih Ahok maka tidak seharusnya ada pihak-pihak yang terganggu dan gatal.

“Nah kemudian kalau nanti Presiden kemudian memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok. Kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau Presiden memilih ahok. Kan tidak rasional itu. Kalau nanti Presiden memilih Ahok kemudian kenapa orang pada gemes, pada gatel badannya. Kan lucu,” paparnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional Selama Nataru, Ribuan Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

57 tahun lalu

Otorita IKN Tanda Tangani Kontrak Baru, Nilai Proyek Lebih dari Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal