Gereja Wajib Bentuk Satgas Covid-19 agar Ibadah Natal Fisik Diizinkan

Dita Angga
Setiap gereja wajib membentuk Satgas Covid-19. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembentukan Satgas Covid-19 menjadi syarat bagi setiap gereja yang akan menggelar ibadah perayaan Natal secara fisik. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (17/12/2021).

Seperti diketahui pemerintah tetap mengizinkan ibadah secara offline atau fisik pada Perayaan Natal tetap digelar. Perayaan tersebut kapasitas maksimal 50 persen.

Dia mengatakan bahwa Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

5 bulan lalu

Mengerikan! Detik-Detik Atap Gereja di Bondowoso Ambruk Terekam CCTV

7 bulan lalu

Hari Kedua Libur Natal, Jalur Wisata Bandung–Lembang Macet Parah hingga 3 Kilometer

7 bulan lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

7 bulan lalu

Jelang Libur Natal, Arus Kendaraan Wisatawan Padati Gerbang Tol Pasteur Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal