Gegara Perempuan, Pemuda di Manado Tikam Teman dan Kini Masuk Penjara

Arther Loupatty
Pelaku penikaman saat diamankan tim Paniki Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap pemuda berinisial NK (23), warga Tomohon Tengah atas kasus penikaman. Dia menganiaya rekannya Maikel Randi Soyawan (19), warga Tombariri gegara perempuan.

Peristiwa penikaman ini terjadi di sebuah rumah kopi yang berada di Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (24/5/2021) pukul 00.30 WITA. 

Kronologi bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berkumpul di TKP sambil minum minuman keras (miras). Kemudian salah seorang teman perempuan mereka bernama Keyla, hendak pulang menggunakan jasa taksi online.

Begitu taksi online datang, Keyla mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu. Korban kemudian menawarkan untuk mengantar Keyla pulang. Namun pelaku marah terhadap korban dan memintanya jangan mengantar Keyla.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun tiba-tiba pelaku yang memegang sebilah pisau dapur melontarkan kalimat ancaman kepada korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal