Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni. (foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap pemuda berinisial SSM alias Rahman (30) yang kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pelaku merupakan warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di jalanan daerah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Saat digeledah, kedapatan pelaku memiliki atau menyimpan obat jenis trihexypenidyl. 

"Penangkapan itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin jenis trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah. Berkaitan dengan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud," ujar Toni, Rabu (7/4/2021)

Setelah interogasi, Rahman mengakui obat terlarang berjumlah 1.000 butir yang disimpan di botol plastik warna putih tersebut merupakan miliknya. 

"Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mencari apakah ada pelaku lainnya," tutur mantan Kapolsek Sario tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Manado usai Diguncang Gempa M 7,6, Warga Mulai Beraktivitas meski Trauma

57 tahun lalu

Respons Cepat Gempa, Kapolres Manado Turun Langsung Imbau Warga Jangan Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal