Dinkes Gorontalo Pastikan Perubahan Rentang Waktu Vaksinasi Sinovac, Prioritaskan Dosis Tahap Dua

Antara
Arsip Foto. Petugas mengambil cairan vaksin Covid-19 untuk disuntikkan kepada warga. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - VaksinasiCovid-19 menggunakan Sinovac memprioritaskan vaksinasi dosis tahap dua. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman memastikan saat ini ada perubahan rentang waktu dalam vaksinasi Covid-19 yang menggunakan Sinovac.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan keputusan Kementerian Kesehatan RI, sesuai surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pada aturan sebelumnya,  seseorang yang berusia kurang dari 60 tahun harus menunggu 14 hari agar bisa mendapatkan vaksinasi tahap dua.

"Tapi dalam peraturan yang baru rentang waktunya menjadi 28 hari, sama dengan rentang waktu vaksin bagi lansia atau yang berusia 60 tahun ke atas," katanya di Gorontalo, Sabtu (17/4/2021).

Sementara untuk Vaksin AstraZeneca, interval waktu penyuntikan dosis kedua antara 8 minggu sampai 3 bulan. Sepanjang bulan April Indonesia dipastikan tidak akan menerima vaksin Sinovac dari Tiongkok. 

"Pasien Covid di Tiongkok sedang membludak sehingga masih lockdown dan membatasi distribusi vaksin, termasuk ke Indonesia," ujarnya.

Pihaknya akan mendahulukan vaksinasi dosis kedua di Gorontalo, kerena kemungkinan tidak akan ada distribusi vaksin dari pemerintah pusat.

“Saya meminta agar diutamakan dosis kedua dulu. Ketika dosis dua selesai, maka kami akan utamakan kelompok lansia untuk dosis satu dan dosis dua. Baru kemudian lanjut vaksinasi untuk para guru," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal