Bharada E Menangis dan Dipeluk Pengacaranya usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E tampak menangis Bharada E Menangis dan dipeluk pengacaranya usai mendengar tuntutan tersebut. 

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Richard yang mengenakan kemeja putih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Para pengacara terlihat menenangkan kliennya tersebut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

57 tahun lalu

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir

57 tahun lalu

Dengar Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Saya Sangat Kecewa

57 tahun lalu

Setahun Meninggalnya Brigadir J, Sang Ibunda Rosti Simanjuntak Menangis di Permakaman

57 tahun lalu

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal