Bawa Anak Gadis Orang, Pria Likupang Ini Ditangkap di Banggai

Cahya Sumirat
Pelaku diamankan anggota Polsek Banggai di Kecamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Seorang pria inisial SL (22) ditangkap polisi. Dia diduga membawa anak gadis orang alias menculik serta mencabuli perempuan berusia 16 tahun, warga Kota Bitung.

“Terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Banggai di Kecamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah pada hari Minggu (27/11/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (8/12/2022).

Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Kota Bitung, bersama terduga pelaku sejak tanggal 26 Oktober 2022.

“Sejak 26 Oktober 2022, terduga pelaku mengajak korban pergi meninggalkan rumah. Seminggu pertama korban dibawa ke Kota Manado. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi gelap ke Gorontalo, dan lanjut ke Kabupaten Kepulauan Banggai dengan kapal laut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selama bersama korban, terduga pelaku yang berdomisili di Likupang Barat ini, diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri berulang kali.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor dan Truk, Karyawan di Banggai Tewas saat Pulang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal