681 Perusahaan di Sulut Terdampak Pandemi, 8.416 Pekerja Dirumahkan dan PHK

Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

MANADO, iNews.id - Sedikitnya 681 perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) terhantam pandemi Covid-19. Dampaknya, sebanyak 8.416 pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Angka ini terverifikasi hingga 26 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut Erny Tumundo, Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, perusahaan dan industri yang merumahkan pekerja sebanyak 609 unit usaha dengan jumlah pegawai 6.952 orang. Selanjutnya, jumlah perusahaan/industri yang melakukan PHK sebanyak 72 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 1.464 orang.

Lalu jumlah pekerja informal terdampak yang mengakibatkan usahanya menurun atau berhenti sebanyak 17.008 orang.

"Ada beberapa kebijakan yang diambil Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar pekerja tetap bertahan di tengah pandemi ini," katanya.

Selama pandemi, berbagai program yang direalisasikan merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat maupun sejumlah pihak terkait. Semisal, menggalang tenaga kerja untuk dilibatkan dalam pembuatan wastafel portabel yang kemudian didistribusikan sebagai bantuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal