522 Narapidana di Sulut Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka tersdebar dari 14 unit pelaksana baik Lapas maupun Rutan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Bambang Haryanto mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2 atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.

Dia menambahkan, sementara lainnya mendapat remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.

Untuk mendapatkan remisi tersebut, warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang, Rabu (12/5/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

24 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

24 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

28 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

29 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal