42.000-an Debitur di Sulut Dapat Keringanan Kredit dengan Nilai Rp5,2 Triliun

Antara
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara mencapai Rp5,2 triliun. Nilai ini berasal dari total Number of Account (NoA) debitur yang terdampak mencapai 43.000-an rekening.

"Total kredit yang mendapat restrukturisasi perbankan di Sulut hingga Juni 2020 mencapai Rp5,2 triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo di Manado, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, jumlah rekening debitur yang sudah mendapatkan keringanan mencapai 42.000-an akun. Jumlah itu sekitar 97 persen dari total NoA terdampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemberian restrukturisasi bukan menghapuskan kewajiban atau bebas bayar.

"Ini yang perlu ditegaskan, restrukturisasi diberikan untuk meringankan debitur yang terdampak Covid-19, bukan sama sekali tidak membayar," katanya.

Jenis keringanan yang diberikan beragam. Mulai dari penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu (tenor) kredit, pengurangan bunga, pembebasan bunga dan lain-lain.

"Jenis keringanan yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing bank yang melakukan survei di lapangan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Capai Setinggi 500 Meter

11 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,6 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Berpusat di Laut

14 hari lalu

Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak

15 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

15 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal