3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penikaman di Terminal Dungingi Gorontalo Ditangkap

Subhan Sabu
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id - Polres Gorontalo Kota  berhasil menangkap IH (24) dan AW  (19) setelah sebelumnya sempat buron. Keduanya pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 4 Oktober 2020 lalu dengan korban SM (20). 

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro  melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah  mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah sekira tiga bulan menjadi buronan pihak kepolisian.  

"Diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, Kamis (24/12/2020).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Sadis! Menantu Tikam Ibu Mertua saat Salat Subuh, Ditangkap usai Kabur ke Riau

57 tahun lalu

Tampang Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Semarang, Kini Dipenjara dan Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal