3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penikaman di Terminal Dungingi Gorontalo Ditangkap

Subhan Sabu
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id - Polres Gorontalo Kota  berhasil menangkap IH (24) dan AW  (19) setelah sebelumnya sempat buron. Keduanya pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 4 Oktober 2020 lalu dengan korban SM (20). 

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro  melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah  mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah sekira tiga bulan menjadi buronan pihak kepolisian.  

"Diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, Kamis (24/12/2020).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

30 hari lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

2 bulan lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

2 bulan lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal