Sanksi 4 Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Masih Tunggu Putusan Polisi

Ashari Prawira
Empat pejabat Pemkot Makassar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian. 

Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, putusan dari polisi yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.

"Karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," kata Munandar di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/4/2021).

Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

"Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

6 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

7 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

10 hari lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal