Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot

Antara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena Z dinilai terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak tidak menjelaskan detail ketika ditanya apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut.

"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dia hanya menuturkan, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal PSM Makassar vs Persib Bandung Hari Ini, Main Jam Berapa?

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Parepare, Ambulans Bawa Pasien Ditabrak Truk Boks

57 tahun lalu

Viral! Gegara Masalah Sif Jaga, Pak Ogah Duel di Tengah Jalan Parepare

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal