Polda Sulsel: Pemecatan AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Tunggu Hasil Banding

Ansar Jumasang
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menerima memori banding dari AKBP M, terdakwa kasus pencabulan gadis 13 di Kota Makassar. Dalam sidang kode etik sebelumnya, AKBP M direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pemecatan terhadap AKBP M menunggu hasil banding.

"Untuk kasus itu dia banding, tapi kami tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut Mabes Polri," ujar Komang saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Sementara Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M harus melalui beberapa rangkaian proses yang disetujui.

"Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun yang bersangkutan masih memiliki upaya, memiliki hak yaitu banding. Sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal