WAJO, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Wajo, Senin (22/3/2021). Penangkapan mereka atas dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Penangkapannya siang tadi sekitar pukul 12.30 WITA setelah kami mendapatkan laporan," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin (22/3/2021).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BA, AR, RE. Ketiganya bukan warga Kabupaten Wajo. Hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang disinyalir hasil dari memeras oknum kades tersebut.
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit HP, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," kata Kapolres.
Menurutnya, motif pelaku memeras dengan mengancam akan mengadukan oknum kades ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Jika tak mau laporan tersebut sampai ke Kejati, kades diminta memberikan uang dalam jumlah tertentu. Permintaan itu langsung disanggupi kades tersebut.