Pengacara Protes Surat Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Viral di Medsos

Muhammad Arham Hamid
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mempermasalahkan beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara kliennya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal aturan ini merupakan hal yang lumrah.

"Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Dia hanya heran dengan beredarnya surat tersebut, apalagi sampai di media sosial.  Namun dia mengakui, tidak ada larangan meyebarkan surat keputusan itu.

"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," ujarnya.

Kepres tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk Pemerintah Provinsi Sulsel. Selama menjalani proses hukum, Wakil Gubernur lah yang menggantikan Nurdin Abdullah untuk sementara dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Diduga mungkin saja yang mengedarkan ini orang yang memegang surat itu," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

1.846 Honorer Bangka Barat Terima SK PPPK Paruh Waktu usai Menanti Belasan Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah di Sulsel Kompak Jaga Stabilitas Keamanan

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

57 tahun lalu

Maximus Tipagau Serahkan SK Kepengurusan DPRt Partai Perindo Distrik Wania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal