Penculik Siswi SMP di Bantaeng Ditangkap, Korban Disekap 2 Pekan di Kamar Kos Makassar

iNews
Satuan Resmob (Satresmob) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur. (Foto: iNews).

BANTAENG, iNews.id - Satuan Resmob (Satresmob) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur. Korban disekap lebih dari dua pekan di kamar kos di Kota Makassar.

Kasus penculikan tersebut bermula dari aksi seorang pria yang terekam kamera CCTV saat mendatangi sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Bantaeng. Pelaku berpura-pura sebagai anggota keluarga korban untuk menjemput siswi dari sekolah pada 11 Februari 2026.

Korban berinisial ZS (15) dibawa pelaku dengan alasan hendak pergi ke Kabupaten Sinjai untuk menjenguk neneknya. Namun, korban justru dibawa ke Kota Makassar. Setelah beberapa hari tidak pulang dan tidak dapat dihubungi, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR (23) yang diduga membawa lari anak di bawah umur. Pelaku ditangkap bersama korban di kamar kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selama lebih dari dua pekan disekap, korban mengaku dilarang keluar dari kamar kos dan mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku justru malah membawa dia (korban) ke Makssar kemudian dia (pelaku) ke rumah omnya namun karena omnya melihat ada anak kecil masih SMP kemudian tidak menerima dan menyampaikan untuk membawa pulang anak itu. Pelaku kemudian membuka kamar kos," ujar KP Gunawan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana melarikan anak tanpa persetujuan orang tua dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Tragis! Nenek di Sergai Dibunuh Menantu dan Pengasuh Cucu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal